KORANMANDALA.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil di Bandung. Insiden tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali jaminan keamanan warga negara serta kondisi kebebasan sipil di Indonesia.
Andrie sebelumnya diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, serta area mata.
Dalam sebuah diskusi publik di Bandung, Minggu (15/3/2026), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menilai serangan itu bukan hanya ditujukan kepada korban secara pribadi, melainkan juga kepada gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar ancaman kepada Andrie Yunus atau organisasi KontraS. Ini adalah serangan terhadap masyarakat sipil secara luas,” ujar Heri.
Menurutnya, jika melihat rekam jejak Andrie sebagai aktivis yang aktif dalam advokasi kebijakan publik, serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk teror terhadap warga negara yang berani menyuarakan kritik.
Heri juga menyinggung keterlibatan Andrie dalam berbagai advokasi kebijakan, termasuk saat mengkritisi proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sempat dilakukan secara tertutup.
Ia meyakini terdapat kemungkinan aktor intelektual di balik serangan tersebut yang merasa terganggu dengan kerja-kerja advokasi korban.
“Serangan di ruang publik yang terbuka menunjukkan keberanian pelaku yang seolah merasa kebal hukum,” katanya.
Regulasi Perlindungan Pembela HAM Dinilai Tidak Efektif
Dalam diskusi tersebut, Heri juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, meskipun Indonesia memiliki berbagai aturan terkait HAM, implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kita punya banyak aturan, mulai dari UUD, undang-undang HAM, hingga ratifikasi kovenan sipil dan politik. Tapi persoalannya adalah political will negara untuk menegakkannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penegakan HAM di dalam negeri.
“Buktinya ancaman terhadap pembela HAM masih terus terjadi dan berulang,” lanjutnya.
Kebebasan Pers Juga Terancam
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Iqbal T. Lazuardi. Ia menyebut ruang kebebasan sipil di Indonesia juga menyempit bagi kalangan pers.
Menurut data yang dihimpun AJI, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025.
Iqbal mengatakan sebagian kasus tersebut diduga melibatkan aktor negara, termasuk oknum dari institusi keamanan.
“Kita melihat kerja-kerja jurnalis saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga intervensi negara,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung munculnya kembali pola teror terhadap institusi media, salah satunya insiden intimidasi terhadap media Tempo beberapa waktu lalu.
Minimnya Literasi HAM di Kalangan Mahasiswa
Dalam diskusi yang sama, perwakilan Sekolah Hak Asasi Manusia (Sehama) 11, Aprilia Sekar, menyoroti rendahnya literasi HAM di kalangan mahasiswa.
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menilai banyak mahasiswa saat ini cenderung apatis terhadap perkembangan kasus-kasus HAM.
“Saya melihat masih cukup banyak mahasiswa yang bersikap apatis terhadap isu HAM. Ketidaktahuan atau keengganan ini menjadi tantangan besar bagi pergerakan mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Aprilia, kondisi tersebut tidak lepas dari pola konsumsi informasi di era media sosial yang dipengaruhi algoritma platform digital.
Ia menilai algoritma media sosial dapat secara tidak langsung menggeser perhatian publik dari isu-isu substansial seperti HAM.
Solidaritas Jadi Kunci
Menutup diskusi, Heri menegaskan pentingnya solidaritas antarwarga sipil dalam menghadapi situasi tersebut.
“Kita sebagai warga sipil harus saling menjaga. Yang paling penting adalah merajut keberanian untuk terus bersuara dan berjuang,” katanya.
Sementara itu, Aprilia menekankan pentingnya memperkuat jaringan solidaritas di tingkat akar rumput agar gerakan masyarakat sipil tetap bertahan.
“Langkah yang bisa dilakukan adalah kembali ke basis, merawat solidaritas dengan orang-orang di sekitar kita agar gerakan tidak berhenti karena rasa takut,” ujarnya.
