KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali berencana membatasi operasional angkutan kota (angkot) di sejumlah jalur selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama. Namun, efektivitasnya masih menjadi tanda tanya, berkaca pada pengalaman saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan pembatasan operasional angkutan umum tersebut merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama masa mudik.
“Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran arus mudik dan menekan angka kemacetan. Pengawasannya dilakukan oleh Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya,” kata Dhani di Bandung, Jumat (13/3/2026).
THR Proporsional Picu Keluhan PPPK Paruh Waktu Bandung: Bisa Hanya Rp100 Ribu
Sebagai bentuk kompensasi bagi para pengemudi yang tidak beroperasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi menyiapkan bantuan sebesar Rp200 ribu per hari. Bantuan ini ditujukan bagi sopir angkot, kusir delman, hingga tukang becak yang terdampak kebijakan tersebut.
Menurut Dhani, penyaluran kompensasi akan dibagi ke dalam dua klaster wilayah, yakni jalur mudik dan jalur wisata. Durasi pemberian bantuan juga akan disesuaikan dengan tingkat kepadatan arus kendaraan di masing-masing wilayah.
“Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama jalur mudik dan kedua jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200 ribu per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda,” ujarnya.
Namun, pengalaman pada masa libur Nataru 2025–2026 menunjukkan pelaksanaan kebijakan serupa belum berjalan optimal. Penelusuran di lapangan menemukan sejumlah angkot masih tetap beroperasi karena pengemudi mengaku tidak menerima kompensasi maupun informasi yang jelas mengenai program tersebut.
Salah seorang sopir angkot, Kuswoyo, mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya larangan operasional maupun mekanisme pengajuan kompensasi dari pemerintah.
“Enggak ada (kompensasi),” ujar Kuswoyo saat ditemui pada Kamis (1/1/2026).
Ia mengatakan informasi mengenai pendaftaran bantuan juga disampaikan secara mendadak, sehingga banyak pengemudi tidak sempat melengkapi persyaratan administrasi.
“Taunya jam satu siang harus beres ngumpulin data. Jam satu kan harus beres semua, mendadak,” ujarnya.
Tanpa kepastian kompensasi, Kuswoyo mengaku tetap menarik angkot demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kalau dapat kompensasi, ya saya berhenti. Saya juga menghargai aturan,” katanya.
Pengalaman tersebut menjadi catatan penting menjelang penerapan kembali kebijakan pembatasan operasional angkot saat mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah daerah dituntut memastikan sosialisasi kebijakan, mekanisme pendaftaran, hingga distribusi kompensasi berjalan transparan dan tepat sasaran.
Tanpa perbaikan di aspek tersebut, larangan operasional yang bertujuan mengurai kemacetan dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan di atas kertas, sementara para pengemudi tetap terpaksa turun ke jalan demi menyambung hidup.
