KORANMANDALA.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung mulai bersuara. Mereka menilai sistem penggajian dan kesejahteraan yang diterapkan saat ini jauh dari ekspektasi yang sebelumnya disampaikan saat proses perubahan status kepegawaian.
Keluhan tersebut disampaikan kepada redaksi Koran Mandala oleh beberapa pegawai PPPK paruh waktu yang berharap kondisi mereka mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan.
“Semoga berita ini bisa menjadi penyaluran suara mengenai keluhan yang kami rasakan, khususnya PPPK paruh waktu di Kota Bandung. Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang terkait kesejahteraan kami,” ujar salah satu pegawai PPPK paruh waktu kepada Koran Mandala, Sabtu (14/3/2026).
Satpol PP Bandung Sita 3 Dus Miras Ilegal di Pasar Andir Saat Operasi Ramadan
Menurutnya, sejak awal proses perubahan status kepegawaian, banyak informasi yang diterima para pegawai yang memberi harapan besar mengenai perbaikan kesejahteraan. Namun ketika kebijakan tersebut mulai berjalan, realitas yang mereka rasakan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan janji yang sempat digaungkan.
“Banyak informasi yang terdengar manis saat prosesnya. Tapi ketika dijalankan di lapangan, kenyataannya tidak sesuai dengan ekspektasi yang kami bayangkan,” katanya.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah mekanisme pembayaran gaji. Para pegawai menilai sistem yang berjalan saat ini belum mencerminkan status mereka sebagai aparatur sipil negara.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang secara prinsip menerima gaji pada awal bulan.
Namun dalam praktiknya, mereka mengaku masih menerima gaji dengan pola yang sama seperti ketika berstatus tenaga honorer.
“Menurut aturan ASN, gaji dibayarkan di awal bulan, biasanya tanggal 1. Tapi kenyataannya kami masih menerima gaji di akhir bulan bahkan kadang di bulan berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan skema yang berjalan masih menggunakan pola kerja terlebih dahulu baru dibayarkan setelahnya.
“Jadi seperti dulu saat honor, kerja dulu baru digaji. Misalnya bekerja di bulan Januari, gajinya baru diterima Februari,” katanya.
Selain waktu pembayaran, besaran gaji juga menjadi sorotan para PPPK paruh waktu. Sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan mereka tidak akan lebih kecil dibandingkan honor yang diterima sebelum perubahan status.
Namun sejumlah pegawai mengaku realitasnya justru berbeda.
“Yang sebelumnya digembar-gemborkan tidak boleh lebih kecil dari honor sebelumnya, pada kenyataannya banyak yang justru berkurang,” ujarnya.
Kritik lain muncul dari sistem penggajian yang didasarkan pada kualifikasi pendidikan. Menurut para pegawai, kebijakan ini menimbulkan ketimpangan karena masa pengabdian tidak menjadi faktor utama dalam menentukan penghasilan.
Akibatnya, pegawai yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetap menerima gaji lebih kecil jika tingkat pendidikannya lebih rendah.
“Walaupun seseorang sudah mengabdi 10 tahun, belasan tahun bahkan puluhan tahun, kalau pendidikannya masih SMA atau SMP maka gajinya tetap di bawah yang S1,” katanya.
Kondisi ini memunculkan ironi di lapangan. Ada pegawai yang baru bekerja dua atau tiga tahun namun menerima gaji lebih besar dibandingkan mereka yang telah lama mengabdi.
“Banyak juga PPPK paruh waktu yang baru dua atau tiga tahun bekerja sudah diangkat dan penggajiannya lebih besar dari yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.
Para PPPK paruh waktu menilai keadilan dalam kebijakan penggajian tidak selalu berarti semua orang menerima jumlah yang sama, melainkan menempatkan hak sesuai dengan kontribusi dan masa pengabdian.
“Adil itu bukan berarti semua harus sama rata, tapi bagaimana sesuatu ditempatkan sesuai dengan porsinya,” katanya.
Para pegawai berharap keluhan ini dapat menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan terkait PPPK paruh waktu tidak hanya berhenti pada perubahan status administratif, tetapi juga diikuti perbaikan nyata pada aspek kesejahteraan.
