KORANMANDALA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengamankan minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Pasar Andir pada Jumat (13/3/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan, sekaligus menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota Bandung terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas selama Ramadan.
Sopir Angkot Bandung–Lembang Masih Menunggu Kompensasi Libur Lebaran dari Pemprov Jabar
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satpol PP kemudian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan di sejumlah titik yang dicurigai terjadi pelanggaran.
Selain memantau aktivitas tempat hiburan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam pemeriksaan di kawasan Pasar Andir, petugas menemukan sebuah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di area pasar yang cukup ramai pengunjung.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelas Bambang.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP membagi personel menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim kedua melakukan patroli di kawasan yang diduga menjadi lokasi pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran, para pelaku usaha akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bambang menegaskan, proses penindakan akan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban selama Ramadan.
Bambang mengajak generasi muda menghindari aktivitas negatif seperti balapan liar atau berkendara secara ugal-ugalan, serta memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP sebenarnya menyiapkan pemantauan di lima titik lokasi. Namun beberapa tempat yang sebelumnya terindikasi masih beroperasi ternyata telah menutup aktivitasnya saat petugas datang.
Meski begitu, petugas tetap menemukan sejumlah pelanggaran lain di beberapa lokasi, termasuk tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur.
Bambang menegaskan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui patroli rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat.
“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat,” tuturnya.
