KORANMANDALA.COM – Dugaan penyalahgunaan dana di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Laporan yang diajukan mantan pegawai berinisial TY sejak 2024 kini kembali didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pencocokan keterangan dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Andi Dafa, mengatakan proses yang berjalan saat ini berfokus pada pendalaman materi laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Laporan itu sudah disampaikan sejak 2024. Pihak kejaksaan saat ini memperdalam, mengonfirmasi yang dilaporkan, lalu menguji dengan aturan dan SOP yang berlaku,” ujar Andi, Kamis (5/3/2026).
THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Pemkot Masih Hitung Kemampuan Fiskal
Menurutnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari internal Baznas Jabar. Dalam proses tersebut, beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dikonfirmasi kepada pelapor guna memastikan kesesuaian keterangan.
“Ada sekitar tiga BAP yang dikonfirmasi kepada Pak TY, misalnya terkait keterangan saksi tertentu. Jadi prosesnya lebih pada pendalaman dan klarifikasi,” katanya.
Andi menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Masih penyelidikan. Aparat sedang memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Baznas Jabar membantah tuduhan penyalahgunaan dana yang dilaporkan oleh TY. Dalam konferensi pers di kantor Baznas Jabar pada 2 Juni 2025, pihak lembaga menyatakan tuduhan tersebut telah melalui audit resmi dan tidak terbukti.
Tuduhan yang dilayangkan mencakup dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, dugaan penyimpangan dana hibah APBD senilai Rp3,5 miliar, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada 2020.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan TY ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan akses ilegal terhadap sistem informasi lembaga setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus pegawai.
Menurut Faisal, TY diduga menyebarkan data internal yang telah dimodifikasi sehingga memunculkan persepsi seolah-olah terjadi penyelewengan dana.
“Ini bukan hanya soal akses ilegal, tetapi juga dugaan pembentukan persepsi seolah-olah terjadi penyelewengan. Seluruh bukti sudah kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya pada 2025.
Menanggapi pelaporan tersebut, TY menyatakan langkah hukum yang diambil Baznas Jabar justru menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika merasa tidak bersalah, seharusnya tidak perlu melaporkan saya. Buka saja data secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata TY pada 2025.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
