KORANMANDALA.COM –Polrestabes Bandung menegaskan praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi diproses secara pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan persoalan tunggakan cicilan pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, ketika penagihan dilakukan dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau disertai ancaman kekerasan di ruang publik, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana.
“Masalah kredit macet itu ranahnya perdata. Tetapi jika dalam praktiknya ada pemaksaan, ancaman, atau intimidasi di jalan, itu sudah mengarah pada pelanggaran pidana sesuai ketentuan KUHP,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/3/2026).
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Inkrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen
Menurutnya, kreditur maupun pihak ketiga yang ditunjuk tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di tengah jalan. Proses penagihan, kata dia, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan jika diperlukan.
Anton menjelaskan, tindakan seperti menghadang kendaraan, memaksa pengendara menepi, hingga mengambil kunci atau merampas kendaraan tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pidana seperti perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami akan tindak tegas jika ada laporan dari masyarakat terkait praktik semacam ini,” tegasnya.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau upaya perampasan kendaraan di jalan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 agar petugas segera menuju lokasi.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan perusahaan pembiayaan dan debt collector agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum. Tindakan di luar prosedur yang berujung pada pelanggaran KUHP dapat berkonsekuensi pada proses hukum dan ancaman pidana penjara.
