KORANMANDALA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40.500 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara 2,7 kilogram beras. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami melaksanakan rapat bersama MUI Garut, Kemenag, Kabag Kesra, dan Indag. Hasilnya diputuskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram, berdasarkan fatwa MUI tahun 2021 dari pusat. Untuk yang diuangkan, kami mengacu pada harga beras premium Rp15.000 per kilogram, sehingga totalnya Rp40.500 per orang,” ujar Efendi, Senin (2/2/2026).
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Inkrah, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen
Efendi menegaskan, Baznas tidak hanya menerima zakat mal (zakat harta), tetapi juga menerima titipan zakat fitrah dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mengimbau masyarakat bahwa Baznas juga bisa menerima titipan zakat fitrah, karena sesuai undang-undang, selain zakat mal juga zakat fitrah dapat dihimpun dan disalurkan oleh Baznas. Jika ingin membayar dalam bentuk uang juga dipersilakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Bupati Garut, Abdus Syakur Amin, untuk mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menunaikan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah.
“Kami sudah mengimbau dan menganjurkan kepada Pak Bupati agar ASN Pemda Garut dapat menitipkan zakat fitrah melalui Baznas atau UPZ di SKPD. Kami siap menyalurkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,” katanya.
Potensi Zakat ASN Capai Rp600 Juta
Menurut Efendi, jumlah ASN di Kabupaten Garut berkisar antara 18 ribu hingga 19 ribu orang. Jika setiap ASN menunaikan zakat fitrah sebesar Rp40.500 melalui Baznas, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp600 juta, belum termasuk anggota keluarga.
“Jika satu ASN saja membayar zakat fitrah tanpa menghitung keluarganya, potensi yang terkumpul bisa mencapai kurang lebih Rp600 juta,” ungkapnya.
Efendi juga menyebutkan, pada tahun 2025 potensi zakat di Kabupaten Garut yang belum tergali maksimal atau belum masuk ke rekening resmi diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Baznas, lanjut dia, memastikan seluruh zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat.
“UPZ di dinas atau kecamatan dipersilakan menghimpun zakat fitrah. Insyaallah kami siap menerima dan menyalurkannya kembali sesuai dengan delapan asnaf,” pungkas Efendi.
