KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota Bandung resmi menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapat potongan 10 persen untuk PBB tahun berjalan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026 tentang keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB 2026.
Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan diskon 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun 2026 dan diberikan hingga 30 Juni 2026.
“Program pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026,” ujar Andri di Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2026).
Selain potongan pokok pajak, Pemkot juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Program kedua, pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember 2026. Jadi masyarakat yang punya tunggakan bisa melunasi tanpa dikenakan denda,” katanya.
Langkah ini diambil di tengah tingginya piutang PBB Kota Bandung yang kini mencapai Rp1,2 triliun, terhitung sejak 1995. Saat pengelolaan PBB dialihkan ke daerah pada 2013, nilai piutang sudah berada di angka Rp650 miliar.
“Sekarang piutang PBB di angka Rp1,2 triliun. Makanya kami menghadirkan program kemudahan agar masyarakat terdorong menyelesaikan kewajibannya,” jelas Andri.
Pada 2025, target penerimaan PBB sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen. Tahun 2026, target dinaikkan menjadi Rp700 miliar.
Pemkot memastikan target tersebut tidak ditempuh melalui kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak. Optimalisasi akan difokuskan pada penagihan piutang.
Sebelumnya, pada 2025, Pemkot juga menerapkan skema pengurangan pokok piutang: tunggakan hingga 2012 dikurangi 100 persen, periode 2013–2019 sebesar 50 persen, dan 2020–2024 sebesar 25 persen. Kebijakan itu mengoreksi piutang sekitar Rp237 miliar.
Kendati berbagai insentif telah digulirkan, angka piutang yang masih menembus Rp1,2 triliun menunjukkan persoalan kepatuhan pajak belum sepenuhnya teratasi. Program diskon 10 persen ini diharapkan tak hanya mendorong pembayaran lebih awal, tetapi juga memperbaiki rasio realisasi terhadap target yang tahun lalu belum mencapai 100 persen.
