ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Konflik sepele terkait pengambilan rumput berubah menjadi tindak kekerasan serius di wilayah Kecamatan Garut Kota. Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang pria berinisial R (32) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji terhadap seorang warga.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Korban diketahui berinisial FF (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Garut Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu adu mulut yang sempat berkembang menjadi upaya pemukulan, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
ADVERTISEMENT
RSHS Bandung Tangani 10 Pasien Influenza H3N2, Rumah Sakit Tekankan Kewaspadaan Tanpa Kepanikan
Namun situasi tidak berhenti di situ. Terduga pelaku kemudian kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji dan langsung melakukan penganiayaan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Garut Kota,” kata Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., Jumat (9/1/2026).
Dari hasil penanganan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku R berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan 2020. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zainuri.
Polsek Garut Kota menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dipicu persoalan sepele tetap diproses secara hukum, terlebih jika menggunakan senjata tajam dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






