Kamis, 26 Februari 2026 13:46

KORANMANDALA.COM – Polsek Caringin, Polres , melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menghanguskan satu unit rumah semi permanen di Kampung Pilar RT 001 RW 010, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, petugas piket siaga Polsek Caringin segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

Cek TKP dilakukan bersama unsur terkait yang turut hadir di lokasi, di antaranya Babinsa Desa Purbayani, Satpol PP Kecamatan Caringin, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta relawan setempat.

Farhan Akui Promosi Berlebihan, Baksil dan Alun-alun Bandung Ditutup Sementara untuk Evaluasi

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, api pertama kali terlihat muncul dari bagian atas rumah dan dengan cepat merambat ke seluruh bangunan hingga menghanguskan rumah beserta seluruh isinya. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh konsleting atau arus pendek listrik.

Proses pemadaman awal dilakukan secara manual oleh warga sekitar sebelum akhirnya petugas Damkar tiba di lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian. Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Rumah yang terbakar diketahui milik Samsudin (42), seorang wiraswasta, dengan luas bangunan sekitar 8 meter x 5 meter. Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolsek Caringin IPTU Indra Koncara mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pengamanan lokasi, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan Forkopimcam setempat.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang bersumber dari instalasi listrik, dengan memastikan kondisi kabel dan peralatan listrik dalam keadaan aman,” ujar IPTU Indra Koncara.

Exit mobile version