KORANMANDALA.COM – Polres Garut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Imbauan ini disampaikan seiring masih berlangsungnya tahap sosialisasi penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut.
Kasus penipuan tersebut dilakukan dengan modus social engineering, yakni mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi perpesanan dan media sosial.
Malut United vs Persib Bandung : Maung Bandung Menyerah di Tangan Laskar Kie Raha, Skor Akhir 2-0
Pelaku mengatasnamakan kepolisian dan menyertakan pesan bahwa kendaraan korban melakukan pelanggaran lalu lintas, disertai permintaan mengunduh lampiran berupa file APK atau PDF yang diklaim berisi foto bukti pelanggaran maupun rincian denda.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menegaskan bahwa mekanisme resmi tilang ETLE tidak pernah menggunakan file APK maupun lampiran berbahaya.
“Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim melalui surat tercetak ke alamat pemilik kendaraan atau melalui notifikasi WhatsApp resmi Korlantas Polri yang terverifikasi centang biru. Tidak ada surat tilang resmi yang meminta masyarakat mengunduh atau menginstal aplikasi,” ujar Aang, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, Polres Garut secara rutin melakukan edukasi dan imbauan melalui akun media sosial resmi dengan menampilkan contoh surat tilang palsu serta ciri-ciri surat tilang ETLE yang sah. Selain itu, sosialisasi langsung juga terus diintensifkan di ruang-ruang publik dan lingkungan masyarakat.
Aang mengingatkan, surat tilang resmi tidak pernah berbentuk file berekstensi .apk dan pembayaran denda hanya dilakukan melalui bank mitra, yakni BRI dengan kode BRIVA, bukan transfer ke rekening pribadi. Surat palsu umumnya juga tidak mencantumkan data lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan secara akurat.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi penipuan tilang elektronik.
Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui layanan Hotline 110 atau Taros Kapolres.
