Kamis, 26 Februari 2026 19:37

KORANMANDALA.COM –Satuan kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual di wilayah Tarogong Kidul, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penindakan dilakukan di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras melalui sistem cash on delivery (COD).

“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi COD. Dari hasil operasi, kami menyita 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.

Prediksi Skor dan Pertandingan Lion City Sailors vs Persib Bandung

Pelaku berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti miras disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut AKP Usep, penjualan miras tanpa izin kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus memperketat operasi peredaran miras dan narkoba di wilayah Garut.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” katanya.

Polres Garut berharap penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.

Exit mobile version