Jumat, 27 Februari 2026 19:35

KORANMANDALA.COM saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Sukaraja. Kasus yang sempat viral di media sosial ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

“Modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik terlapor, terlapor melakukan pencabulan kepada korban anak usia 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto sebelumnya memastikan Unit PPA sudah menerima laporan kejadian tersebut. Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi telah melakukan tindakan.

“Korban berusia tujuh tahun, telah dilakukan VER (visum et repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” kata Wikha, Sabtu (11/10).

Penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor ini menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak.

Koranmandala.com

Exit mobile version