Jumat, 27 Februari 2026 4:58

KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Senin (18/10) di wilayah Karawang, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M Nazal F mengemukakan, kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Melati (14) yang menjadi korban merupakan anak dengan berkebutuhan khusus. Ia diduga mengalami aksi pencabulan di dalam kamar pelaku.

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Garut

”Awalnya pelaku memanggil korban Melati, pelaku ini menarik korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku sempat mengancam agar korban diam, dengan gerakan isyarat, kalau tidak maka akan dipukul,” ujar Nazal, Kamis (16/10/2025).

Peristiwa tersebut dipergoki oleh ibu korban yang melihat pelaku dan anaknya di dalam kamar, setelah sebelumnya mencari keberadaan korban. Sang ibu mengetahui usai melihat sendal milik anaknya di depan rumah tersangka.

“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti dalam kasus ini” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual serta tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum.

Koranmandala.com

Exit mobile version