KORANMANDALA.COM – Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial RA (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibatu, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan berlangsung di sekitar Puskesmas Cibatu tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025.
Tim Sancang Polres Garut Bekuk Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga, Ternyata Geng Motor
“Anggota segera menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku yang selama ini dicari dalam kasus penganiayaan,” ujarnya.
Kasus penganiayaan tersebut menimpa Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening pada 16 Maret 2025 di Jalan KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Cibatu. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah berjualan ayam, dan sempat meminta dagangan.
Namun situasi memanas hingga pelaku memukul korban dengan golok yang menyebabkan luka serius di bagian punggung.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
