Jumat, 27 Februari 2026 15:16

Layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjang sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Gercep, Polisi dan Warga Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 30 Menit

Selain itu, anda juga wajib membayar biaya asuransi (sekitar Rp 80.000) dan tes kesehatan (sekitar Rp 50.000) sesuai aturan internal pelayanan.

Layanan pembuatan SIM baru (untuk pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis) tidak dilayani di SIM Keliling. Anda harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Bandung untuk membuat SIM baru.

Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa

  • SIM lama yang masih berlaku (tidak dalam masa kedaluwarsa)

  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang sah, beserta fotokopi

  • Fotokopi SIM lama

  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi (jasmani, penglihatan, pendengaran, tidak buta warna)

  • Hasil tes psikologi yang sesuai syarat kepolisian

Jika dokumen ada yang kurang, petugas biasanya menolak pemohon untuk memprosesnya di lokasi SIM Keliling dan menyarankan datang ke Satpas.

Tips Agar Proses Lancar

  • Datang lebih pagi agar antrean belum panjang

  • Cek akun resmi Satlantas Polrestabes Bandung (misalnya Instagram) untuk memastikan lokasi masih aktif

  • Lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi

  • Gunakan alat tulis sendiri agar tidak terlambat mengisi formulir

  • Jika SIM sudah kedaluwarsa, langsung ke Satpas agar tidak buang waktu*

1 2
Exit mobile version