KoranMandala.com – Pelaku jambret yang meresahkan warga di wilayah Kutawaringin dan Soreang, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk polisi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Pak Kapolresta pada 26 September 2025.
Laporan pertama berasal dari Anyelir Puspasari, seorang mahasiswi yang menjadi korban jambret di Jalan Raya Soreang-Cipatik depan Stadion Si Jalak Harupat pada 14 September 2025. Saat itu, korban kehilangan tas berisi handphone iPhone XS dan perlengkapan makeup.
Sementara itu, korban kedua bernama Erlin Nurhayati, yang menjadi sasaran jambret di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Desa Sukajadi pada 25 September 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa handphone Samsung A10, uang tunai, serta perhiasan emas seberat 3 gram. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 juta.
Mahasiswi Jadi Korban Penjambretan di Kuningan, Pelaku Ditangkap Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Soreang yang dipimpin oleh AKP Gagan Sugandi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya di sekitar Desa Cingcin.
“Di sana, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RAA (21) tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, Sabtu (27/9/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas hitam milik salah seorang korban, perlengkapan skincare, serta uang tunai seratus ribu rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melapor melalui program Lapor Pak Kapolresta. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada saat berkendara dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” katanya.