ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Unit Reskrim Polsek Kadungora bersama Polsek Leles berhasil menangkap seorang pria berinisial BR (39), warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Ia ditangkap pada Sabtu malam (13/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menyebut korban bernama Jubaedah (65), warga Kampung Lembur Kaler, Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Bupati Garut Ajak ASN Optimalkan Aplikasi Srikandi untuk Tingkatkan Kinerja
“Pelaku masuk ke rumah korban lalu merampas kalung emas seberat 8,90 gram yang sedang dipakai korban. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka lecet di bagian leher, sementara pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Honda Genio warna hitam,” kata Kompol Alit, Senin (15/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp8,95 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual kalung emas hasil rampasan itu di daerah Rancaekek, Bandung, dengan harga Rp8 juta.
Uang hasil penjualan sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi, sementara sisa Rp2,2 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengungkap catatan kejahatan pelaku sehari sebelumnya. Pada Jumat (12/9/2025), BR diduga merampas kalung emas milik seorang anak perempuan di Kampung Singkur, Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong, dengan modus serupa.
Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Honda Genio hitam (kendaraan yang digunakan saat beraksi),
-
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK,
-
1 unit handphone Oppo warna rose gold,
-
Uang tunai Rp2,2 juta,
-
1 buah tas selempang warna hitam.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






