ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak terhadap massa aksi yang ditangkap aparat kepolisian saat demonstrasi di Kota Bandung, Senin (1/9/2025).
Berdasarkan catatan LBH, sebanyak 33 orang ditangkap Polrestabes Bandung, terdiri dari 24 orang dewasa dan 9 anak di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 30 orang telah dibebaskan pada Selasa (2/9/2025), sementara tiga orang dewasa dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Publik Rusak Imbas Demo
LBH Bandung menyebut upaya mereka memberikan pendampingan hukum mengalami hambatan. Sejak 1 September pukul 18.00 WIB, tim LBH berjaga di Polda Jawa Barat untuk memastikan hak massa aksi terpenuhi.
Namun hingga pukul 22.00 WIB, meski sudah dilakukan dialog dengan pihak kepolisian terkait akses bantuan hukum dan informasi data tahanan, hambatan tetap dirasakan.
“Selama proses tersebut, kami tidak mendapatkan akses penuh untuk mendampingi maupun memperoleh data para massa aksi yang ditahan,” tulis LBH Bandung dalam keterangannya.
Sebagai respons, LBH kemudian mendirikan posko pengaduan di sekitar Polda Jawa Barat dengan memasang stand banner. Namun, pihak kepolisian disebut justru mengusir tim LBH dari lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan LBH Bandung mengenai penghalangan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap. (Bagus/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






