ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Leles dibongkar aparat gabungan dalam razia terpadu, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan Polsek Leles, Satuan Narkoba Polres Garut, Unit Reskrim Polsek Leles, dan Trantib Kecamatan Leles.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan.
ADVERTISEMENT
Miro Petric Pastikan Persib Bandung Siap Untuk Laga Perdana Kontra Semen Padang
Dua titik yang menjadi sasaran berada di Jl. Baru Leles, Kampung Soga, Desa Cangkuang, serta di Kampung Tutugan, Desa Haruman, tepatnya di pinggir PT Hoga.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kios-kios yang diduga digunakan sebagai tempat menjual obat-obatan tanpa izin telah kami bongkar agar tidak digunakan kembali,” ujar AKP Wawan kepada wartawan.
Razia dilakukan secara persuasif dan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut memang sudah mereda sejak aparat kerap melakukan patroli dan penertiban. Terduga pelaku utama pun diketahui sudah lama tidak lagi beraktivitas di tempat tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pencegahan,” tegas Kapolsek.
Aparat berharap kegiatan ini menjadi efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran warga dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran obat ilegal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






