ADVERTISEMENT
“Kami masih menyelidiki peran masing-masing pelaku serta melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan akan terus kami lanjutkan dengan pemeriksaan tambahan dan pelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
1 2






