Close Menu
    Rabu, 14 Mei 2025 6:22
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Daerah

    4 Pelaku Pencuri 41 Unit Motor Diringkus Polres Kuningan

    Kamis, 22 Jun 2023 11:21 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Koran Mandala

    KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar berhasil meringkus 4 orang tersangka  komplotan pencurian motor (ranmor) yang menggasak puluhan motor dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Kuningan.

    Keempat  orang tersangka tersebut, berasal dari luar Kabupaten Kuningan yakni H (43) asal Purwakarta, (27) asal Ogan Komering Ilir, A (40) asal Kota Cirebon, dan M (43) asal Indramayu.

    Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi, saat Jumpa Pers di Mapolres setempat, Rabu 21 Juni 2023 mengunkapkan, dari pengakuan para tersangka, sedikitnya 41 unit motor berhasil digasak dari 3 daerah berbeda.

    Dari 41 unit motor hasil curian tersebut antara lain, 30 unit motor di Kuningan, 10 unit motor di Banjar, dan 1 unit motor di Kendal, sesuai laporan polisi (LP), ungkap Kapolres.

    Lebih rinci Willy menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka adalah H sebagai eksekutor, sedangkan I dan A itu sebagai joki yang mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan M ini penadah dari barang hasil curian.

    Pihaknya menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan ada 4 unit motor jenis matic.

    Termasuk alat bantu saat tersangka beraksi yakni kunci pas letter T, 3 buah mata kunci, dan 1 buah magnet.

    “Berawal dari penyelidikan mendalam terhadap eksekutor dan joki yang sedang melakukan aksi curanmor, kami berhasil tangkap tangan berikut motor yang dicuri tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap 2 tersangka lain di wilayah Indramayu,” ujar Kspolres Willy.

    Perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana serta pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Sat Reskrim Polres Kuningan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus kejahatan dan menegakkan hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, tegas Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko.

    Terpisah, Lita, warga Caracas Kecamatan Cilimus  Kabupaten Kuningan, salah satu korban pencurian motor menyampaikan, terima kasih kepada Polres Kuningan yang berhasil mengungkap kasus ‘ranmor’ sekaligus menangkap para pelaku.

    Dirinya pun merasa senang lantaran motornya telah kembali ke tangannya.

    “Alhamdulillah motor saya yang hilang dicuri kini bisa Kembali,” tutur dia. (*)

    curanmor Kuningan motor pelaku pencuri Polres
    Hendra Purnama

    Kontributor Koran Mandala

    BERITA LAINNYA

    Bupati dan Wakil Bupati Garut Meninjau Lokasi Penyimpanan Jenazah Korban Ledkan Amunisi Tak Layak Pakai

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    Kabar Puluhan Warga Perum Terangsari Terjangkit Chikungunya Ternyata Hoaks

    Kabar Puluhan Warga Perum Terangsari Terjangkit Chikungunya Ternyata Hoaks

    Bupati dan Wakil Bupati Garut Tinjau Lokasi Ledakan, Sampaikan Duka dan Dukungan kepada Keluarga Korban

    Bupati dan Wakil Bupati Garut Tinjau Lokasi Ledakan, Sampaikan Duka dan Dukungan kepada Keluarga Korban

    Pemkot Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana di Sukasari dan Cidadap

    Pemkot Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana di Sukasari dan Cidadap

    Penemuan Mayat di Danau Abadi Curug Klari

    Geger!! Temuan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Abadi Curug Klari

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    PT LIB Geser Jadwal Pekan Terakhir BRI Liga 1, Ini Tanggal Terbarunya!

    Beberapa Pemain Inti Absen, Begini Tanggapan Bojan Hodak

    Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat: PSM, PSS, dan Persis Jadi Sorotan

    Pertumbuhan Ekonomi Jabar Q1-2025 Kalah Cepat dari Banten, DIY, dan Jatim

    Menjadi Musim Terakhirnya, Bojan Hodak Pastikan Akan Beri Menit Bermain Bagi Igbonefo

    Bupati Garut Berduka: 13 Tewas Ledakan Amunisi, Identifikasi Jadi Kendala

    Jelang Kongres 2025: PDIP Banjar Solid Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi

    Ngalaksa Rancakalong 2025: Lestarikan Tradisi, Dongkrak Wisata Budaya Sumedang

    Tersulut Emosi Oleh Ulah Murilo Mendes, Henhen Herdiana : Itu Reaksi Spontan Yang Tak Patut Dicontoh

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Korban Ledakan Amunisi di Garut

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.