Koran Mandala – Sebuah kebijakan unik diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Setiap pasangan calon pengantin kini diwajibkan menanam minimal satu pohon sebagai salah satu syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dalam rangka mendukung gerakan satu juta pohon dan mewujudkan pernikahan yang ramah lingkungan.
Selama 13 Tahun, 880 Pengantin di Kuningan, Nikah Masal Melalui Sidang Isbat
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyebutkan bahwa sejak April hingga Mei 2025, tercatat 1.716 pasangan telah mengikuti program bertajuk Pengantin Peduli Lingkungan (Papeling) ini.
“Program Papeling mewajibkan setiap pasangan membawa pohon untuk ditanam. Ini menjadi simbol komitmen mereka menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Untuk jenis pohon, lanjut Sopian, disarankan tanaman produktif seperti buah-buahan. “Secara nasional, Kemenag RI menganjurkan pohon matoa. Namun kami fleksibel, bisa diganti pohon lain yang cocok ditanam di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Ia berharap, program ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar dalam gerakan penghijauan di Karawang dan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengintegrasikan nilai-nilai pelestarian lingkungan ke dalam momen sakral pernikahan.