Koran Mandala -Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah tegas untuk menertibkan bahu Jalan Merdeka dan Jalan Guntur dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Sosialisasi terkait normalisasi jalan ini telah dilaksanakan pada Rabu 14 Mei 2025 di Pasar Guntur Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul, melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Manusia (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi jalan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat melancarkan arus lalu lintas bagi pengguna jalan, termasuk pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.

Satpol PP Tertibkan Pedagang Langgar Perda di Taman Pasar Rebo

“Aktivitas para pedagang ini harus sudah mulai menertibkan diri maksimal pukul 6 pagi dan area berjualan harus sudah bersih,” tegas Ridwan Effendi.

Pemkab Garut memberikan tenggat waktu bagi para pedagang untuk menertibkan diri mulai tanggal 16 hingga 18 Mei 2025. Apabila imbauan ini tidak diindahkan, tindakan penertiban akan dilakukan oleh pihak berwenang. Ridwan Effendi mengapresiasi kesadaran sebagian pedagang yang memahami bahwa berjualan di bahu jalan bukanlah tindakan yang tepat.

Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, menyampaikan terima kasih atas inisiasi sosialisasi ini dan berharap para pedagang dapat sukarela menempati lokasi berjualan yang telah disediakan. Ia menekankan pentingnya mencegah munculnya PKL baru di lokasi tersebut.

Dukungan terhadap penertiban ini juga datang dari Ketua Ikatan Warga Pasar (IWAPA) Pasar Guntur Ciawitali, Suhartono. Mewakili para pedagang pasar, ia berharap penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan demi ketertiban bersama.

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version