Koran Mandala -Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat sambutan antusias dari masyarakat Garut.

Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak, terutama kendaraan roda dua yang menunggak hingga belasan tahun.

Selain pemutihan pajak, layanan balik nama kendaraan (BBN) juga mengalami lonjakan peminat. Akibatnya, pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Garut menjadi padat.

Mateo Kocijan Ungkap Kebahagiaannya Setelah Meraih Trophy Pertama Bersama Persib

Namun, di tengah tingginya antusiasme masyarakat, muncul keluhan soal kurang jelasnya informasi mengenai persyaratan balik nama. Hal ini menjadi kendala bagi sejumlah wajib pajak.

Salah satu warga, RS (55), mengaku harus bolak-balik ke kantor SAMSAT hingga tiga kali karena persyaratan yang tidak dijelaskan secara rinci.

“Dalam mengurus balik nama kendaraan, saya sudah tiga kali ke SAMSAT karena ada kekurangan persyaratan. Memang ada pemberitahuan tertulis, tapi penjelasannya tidak jelas,” ujar RS saat ditemui Koran Mandala, Jumat 9 Mei 2025.

RS menambahkan, dalam kasus balik nama karena jual beli, seharusnya dicantumkan bahwa kwitansi jual beli harus bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak. Namun dalam pemberitahuan yang diterima, hanya disebutkan “kwitansi jual beli bermaterai” tanpa penjelasan detail.

Akibat ketidakjelasan ini, tidak sedikit wajib pajak yang merasa enggan melanjutkan proses pengurusan BBN. Terlebih bagi warga yang berasal dari luar wilayah Kota Garut, yang harus menempuh perjalanan jauh dan menghabiskan waktu.

“Harapan saya, persyaratan BBN ditulis dengan jelas dan rinci. Supaya kami tidak perlu bolak-balik ke kantor SAMSAT. Bukan hanya soal jarak, tapi waktu kami juga terbuang,” pungkas RS.

Kontributor Koran Mandala

Leave A Reply

Exit mobile version