Koran Mandala – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kembali mengingatkan para calon jemaah haji untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan menuju Tanah Suci.

Kepala Seksi PHU Kemenag Purwakarta, Syamsi Mufti, menegaskan bahwa jemaah haji laki-laki masih diperbolehkan membawa rokok, namun dalam jumlah terbatas.

“Calon jemaah haji laki-laki masih diperkenankan membawa rokok, tapi maksimal hanya 120 batang,” ujarnya, Rabu 30 April 2025.

Pemkab Purwakarta Siapkan Mobil Dinas Jemput Calon Jemaah Haji ke Rumah

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah perempuan. Jika ditemukan rokok di dalam koper perempuan, maka akan disita oleh petugas.

Menurut Syamsi, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak jemaah yang nekat membawa rokok secara berlebihan, sehingga harus disita oleh petugas bea cukai saat pemeriksaan akhir sebelum keberangkatan.

Tak hanya rokok, barang-barang lain seperti cairan dalam kemasan—madu, sabun cair, hingga deterjen—sering kali dibawa dalam jumlah yang melebihi batas wajar. Bahkan makanan seperti lontong dan sambal kemasan pun kerap ditemukan memenuhi koper jemaah.

“Semua koper akan kami periksa lebih dulu di Purwakarta. Jika ditemukan barang berlebihan, langsung kami keluarkan. Kami berharap jemaah membawa barang secukupnya, yang benar-benar dibutuhkan selama di Mekkah,” jelas Syamsi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta menghindari kendala saat proses keberangkatan di embarkasi.

Leave A Reply

Exit mobile version