Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:16
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Tekno»PPN 11 Persen, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Insentif Impor Mobil Listrik Sampai Tahun 2025

PPN 11 Persen, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Insentif Impor Mobil Listrik Sampai Tahun 2025

Tekno Sabtu, 16 Desember 2023 9:14 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mobil Listrik. (wikipedia)

KORANMANDALA.COM – Pemerintah menetapkan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk mobil listrik completely built up (CBU) atau impor utuh sampai akhir 2025.

Hal itu disampaikan Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Bagi yang ingin berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kata Rachmat, akan diberikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025.

“Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum,” kata Rachmat, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA: Review Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Binguo EV Harga Rp358 Juta

Dengan kebijakan ini, industri otomotif yang berencana membangun pabrik mobil listrik di Indonesia masih diizinkan untuk mengimpor mobil Completely Built-Up (CBU) hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Meski demikian, Rachmat menegaskan bahwa pihak produsen harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan kendaraan yang diimpor hingga tahun 2027.

Jika target produksi tidak tercapai, Rachmat menyebutkan bahwa mereka akan dikenai sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.

“Dengan kata lain, jika mereka mengimpor seribu unit hingga tahun 2025, mereka juga harus memproduksi seribu unit di dalam negeri pada tahun 2027. Jika target tidak terpenuhi, mereka

akan dikenai sanksi sebanding dengan nilai insentif yang diberikan. Jadi, ini tidak boleh diabaikan, mereka harus serius dalam memproduksi,” jelas Rachmat.

Listen to this article

1 2
impor Mobil Listrik
Eka Purwanto

BERITA LAINNYA

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

steam-mesin-valve

Steam Machine dari Valve: Review Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

apa-itu-sora-openai

Dari Teks Menjadi Video, Sora 2 OpenAI: Imajinasi Tanpa Batas untuk Kreativitas Digital

nvidia

Kuasai Pasar Chip AI, Nvidia Jadi Perusahaan Pertama di Dunia dengan Valuasi Rp 82.000 Triliun

OnePlus 15

OnePlus 15: Smartphone Flagship Baterai 7300mAh untuk Gaming Maksimal, Mulai Rp7 Jutaan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.