ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa oleh penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang pribadi dan barang non-pribadi.
Barang pribadi yang tidak untuk dijual diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).
Ini menjadi tantangan ketika harus membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk dijual. Misalnya, jika saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi untuk anak saya.
ADVERTISEMENT
Siapa yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan? Ini yang menjadi sulit.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






