Close Menu
    Minggu, 11 Mei 2025 23:18
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Politik

    Kampanye Politik, Ini Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan

    Rabu, 27 Des 2023 18:12 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Koran Mandala

    KORANMANDALA.COM – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menetapkan larangan bagi Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye Pemilu.

    Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU tersebut.

    Diantara fasilitas negara yang tidak boleh digunakan selama masa kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 304 ayat (2) UU Pemilu, adalah sebagai berikut:

    Sarana mobilitas, termasuk kendaraan dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

    Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, kecuali untuk daerah terpencil dengan prinsip keadilan.

    Sarana perkantoran, radio daerah, serta sandi atau telekomunikasi yang dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Meskipun terdapat larangan tersebut, terdapat pengecualian yang melibatkan fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, protokoler, dan kesehatan presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.

    Capres dan cawapres yang bukan presiden atau wakil presiden juga mendapatkan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama kampanye, sesuai dengan Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.- ***

    Eka Purwanto

    BERITA LAINNYA

    Prabowo Subianto Saat Mengucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Presiden Indonesia

    Evaluasi Prabowo Subianto: Satu Semester Pemerintahan, Analisis Kritis FTA

    AA Abdul Rozak

    AA Abdul Rozak Dorong Penambahan Insinerator, PKB Desak DLHK Gerak Cepat Tangani Sampah Bandung

    Ilustrasi Kampus ITB

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen

    Bupati Purwakarta Tantang Verrel Bramasta Bina Pelajar Bermasalah Versi Sendiri

    Indri Rindani Dorong Strategi Branding dan Kolaborasi, UMKM Bandung Harus Naik Kelas!

    Indri Rindani Dorong Strategi Branding dan Kolaborasi, UMKM Bandung Harus Naik Kelas!

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Polres Garut Proaktif Atasi Lonjakan Kendaraan dengan One Way Efektif

    Johann Zarco Cetak Sejarah di MotoGP Prancis 2025: Kemenangan Bersejarah di Tengah Kekacauan

    Petani Garut Raih Dukungan Menteri: Kopi Agroforestri Tembus Pasar Global

    Nick Kuipers Mengaku Belum Mengetahui Masa Depannya di Persib, Nick : Saya Free Musim Depan

    Pesona Garut Pikat Pelancong Libur Waisak: Kawah Papandayan Juara

    Marc Marquez Puji Sang Adik Usai Dominasi Sprint MotoGP Prancis 2025

    Nostalgia Rasa di Warung Ma’Nasih: Makan Sambil Mengenang Jadul Bandung

    Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia: Denda Rp400 Juta dan Pengurangan Kuota Penonton

    Jabar Berdayakan Lansia Perempuan Lewat Sekolah Inovatif DP3AKB

    UBP Karawang Gencarkan Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual di Era Digital

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.