Politik

Raperda Rumah Susun Bandung Masuk Pasal 50, Pansus 20 Bahas 111 Pasal

KORAN MANDALA –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun di DPRD Kota Bandung terus bergulir.

Panitia Khusus (Pansus) 20 kini telah memasuki pembahasan pasal demi pasal dan mencapai Pasal 50 dari total 111 pasal yang tercantum dalam rancangan regulasi tersebut.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Rumah Susun saat ini berfokus pada pendalaman materi setiap pasal untuk menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan hunian masyarakat di Kota Bandung.

DPRD Bandung Minta Edukasi Bencana Tak Melulu soal Banjir

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah usulan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang diketuai H. Sutaya, dengan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua.

Penyusunan regulasi baru ini didorong oleh kebutuhan untuk memperbarui ketentuan mengenai rumah susun. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tingginya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung.

Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan aturan yang sudah ada, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih relevan dengan persoalan perumahan perkotaan.

Dengan pembahasan yang telah mencapai Pasal 50 dari 111 pasal, Pansus 20 masih memiliki sejumlah materi yang perlu dikaji sebelum seluruh rancangan regulasi tersebut dapat diselesaikan.

Pembahasan setiap pasal menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi aturan tersusun secara komprehensif dan mampu mendukung penyediaan hunian yang layak serta terjangkau bagi masyarakat Kota Bandung.

Share