KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf, mengkritik pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang diterapkan dalam proses penerimaan murid baru tahun 2026.
Maulana menilai kebijakan yang hanya diterapkan di Jawa Barat tersebut justru menimbulkan kebingungan dan keresahan karena hasilnya bersifat mengikat serta masa pendaftarannya berulang kali diperpanjang.
“PCMB ini hanya ada di Jawa Barat. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada, dan daerah lain juga tidak menerapkan mekanisme seperti ini,” ujar Maulana. Saat dihubungi Koran Mandala Rabu (10/6/2026)
Ia menjelaskan, secara konsep pemetaan sebenarnya merupakan bagian dari proses perencanaan pendidikan untuk melihat sebaran calon siswa berdasarkan wilayah dan kondisi tertentu. Namun dalam praktiknya, PCMB justru memiliki kedudukan yang hampir setara dengan SPMB.
“Seharusnya pemetaan itu menjadi bagian dari SPMB. Tapi sekarang posisinya seolah setara dengan SPMB karena hasilnya bersifat mengikat dan menentukan,” katanya.
Maulana merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengatur bahwa peserta yang tidak lolos melalui PCMB harus mengikuti SPMB Tahap 1 atau Tahap 2.
“Dalam aturan disebutkan bahwa jika tidak lolos PCMB maka harus mengikuti SPMB berikutnya. Artinya hasil PCMB ini sah dan memiliki konsekuensi bagi peserta,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan perpanjangan masa pendaftaran PCMB yang dilakukan hingga tiga kali. Menurutnya, langkah tersebut justru memunculkan keresahan bagi calon peserta yang telah lebih dulu mendaftar.
“Semakin lama masa pendaftaran dibuka, semakin besar kekhawatiran peserta yang sudah mendaftar lebih dulu. Mereka khawatir posisinya tergeser oleh pendaftar baru yang memiliki nilai lebih tinggi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PCMB agar tidak kembali menimbulkan polemik dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Harus ada evaluasi serius terhadap PCMB dan seluruh kebijakan baru dalam SPMB agar tidak terus menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” Pungkasnya
