KORANMANDALA.COM –DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 11 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045. Pembangunan keluarga dinilai akan sangat menentukan arah pembangunan daerah di masa depan.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.Akun, menegaskan bahwa pembangunan keluarga bukan hanya persoalan ekonomi atau demografi, melainkan juga bagian dari proyek peradaban.
“Keluarga merupakan wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Fraksi PKB Dorong APBD Kota Bandung 2026 Berpihak pada Rakyat Kecil dan Kemaslahatan Umum
Namun sebelum pembahasan lebih jauh, Ulan yang akrab disapa Om Ulan menyampaikan adanya koreksi dalam penamaan Raperda.
Menurutnya, hasil rapat Pansus bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyepakati perubahan judul dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan.
“Dalam rapat Pansus, ada koreksi dari Bagian Hukum, yakni dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan,” jelasnya.
Om Ulan menambahkan, keberhasilan pembangunan keluarga sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Ia berharap, raperda tersebut dapat menjadi pedoman jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bandung dalam membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mencegah disintegrasi sosial serta krisis moral akibat melemahnya fungsi keluarga.
“Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Om Ulan menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada manusia dan keluarga.
“Dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban,” katanya.
Ia menutup dengan harapan agar perda ini nantinya menjadi wujud nyata dalam mewujudkan cita-cita Bandung Utama sebuah kota yang unggul, tangguh, dan berdaya saing tinggi.
