KORANMANDALA.COM –Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, menyoroti lemahnya koordinasi lintas dinas serta belum akuratnya basis data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Bandung. Ia menilai, dua hal itu menjadi akar persoalan lambannya penanganan kelompok rentan di kota ini.
Menurutnya, langkah awal yang paling krusial adalah membangun sistem pendataan yang valid dan menyeluruh.
Selama ini, kata Rizal, data sosial yang dimiliki pemerintah daerah cenderung berfokus pada kelompok miskin ekstrem (desil 1–3), padahal masih banyak warga di level menengah bawah (hingga desil 5) yang luput dari perhatian.
Wilayah Utara Bandung dalam Status Waspada: Banjir dan Longsor Ancaman Nyata
“Pendataan kita belum komprehensif. Padahal, tanpa data yang akurat, penanganan sosial hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah,” tegas Rizal.
Ia menekankan, pemutakhiran data PPKS harus melibatkan semua unsur, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah yang memiliki program sosial.
“Tanpa integrasi data lintas OPD, akan sulit menentukan intervensi yang tepat. Jangan ada ego sektoral, karena ini urusan kemanusiaan,” ujarnya menambahkan.
Rizal juga menyinggung soal minimnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam menangani isu kesejahteraan sosial. Ia mengingatkan, tumpang tindih program kerap terjadi karena kurangnya koordinasi antardinas.
“Masalah sosial itu tidak bisa diselesaikan oleh satu dinas saja. Harus ada komitmen bersama, satu data, satu arah kebijakan, dan satu tujuan kesejahteraan warga Bandung,” tegasnya.
Politikus yang dikenal vokal dalam isu sosial ini mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin hak-hak masyarakat rentan.
Ia menyinggung keberadaan sejumlah payung hukum yang seharusnya menjadi pedoman kerja pemerintah daerah, di antaranya Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai mitra eksekutif, Komisi IV DPRD Kota Bandung, kata Rizal, akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan sosial dan mengawasi agar setiap program benar-benar tepat sasaran.
“Kami akan kawal pelaksanaan program sosial di lapangan agar tidak hanya sekadar formalitas. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk kesejahteraan harus memberi manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Rizal juga menyoroti pentingnya peran Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, mereka adalah garda terdepan yang paling memahami kondisi sosial warga di lapangan.
“Para Kasi Kesos di 151 kelurahan dan 30 kecamatan adalah ujung tombak. Mereka perlu diperkuat kapasitas dan perannya agar mampu menangani kasus PPKS secara cepat dan manusiawi,” kata Rizal.
Ia menutup dengan menegaskan, penanganan masalah sosial bukan semata tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Kesejahteraan bukan hanya angka di laporan, tapi hak yang harus diwujudkan. Tugas kita bersama memastikan warga Bandung yang lemah dan rentan tidak ditinggalkan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






