Perda ini menjawab amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 25, yang menyebutkan bahwa pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum yang harus dilaksanakan kepala daerah di wilayah kerjanya.
Selain itu, perda ini mendorong kesadaran sejarah, pengamalan nilai-nilai Pancasila, serta pelestarian kearifan lokal agar masyarakat Kota Bandung sebagai kota jasa bisa tetap berakar pada identitas kebangsaan yang kuat.
Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah Kota Bandung memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan teknis dan program-program konkret yang mendukung pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di semua lini—mulai dari pendidikan, kelembagaan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ingin Merasakan Juara Bersama Persib, Robi Darwis Bertekad Berikan yang Terbaik
DPRD Kota Bandung melalui fungsi pengawasan akan memastikan perda ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga keutuhan bangsa, memperkuat toleransi, serta merawat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.