KORANMANDALA.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ichsan Soelistyo, menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan tata cara pembentukan undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan Ichsan dalam rapat Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA: TERBARU! 16 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 9 Juli 2024, Ambil Skin Free Fire Premium Langka
Ichsan menambahkan bahwa persetujuan tersebut diterima oleh semua fraksi dengan sejumlah catatan yang disampaikan, namun catatan tersebut bersifat positif.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, yang merupakan pengusul RUU Kepariwisataan, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui perubahan undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa semua masukan yang diterima akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk dimasukkan dalam draf dan dilakukan perbaikan.
Agustina menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh pimpinan fraksi atas dukungan dan dorongan mereka dalam menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini.
Rapat Pleno Baleg yang berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, mencatat bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang kepariwisataan telah dibahas secara intensif dan mendalam.- ***