Jadwal dan Lokasi One Way dan Ganjil-Genap Lebaran 2024
One Way
Jadwal: Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Lokasi: dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Penutupan dan Normalisasi One Way
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
Senin, 8 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.
Selasa, 9 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.
Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
Senin, 8 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Selasa, 9 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Rabu, 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
Ganjil-Genap
Jadwal: Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Lokasi: dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Pengecualian Penerapan Ganjil-Genap Kendaraan
- Kendaraan yang termasuk dalam kategori kepemimpinan lembaga negara Republik Indonesia, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
- Kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara asing serta perwakilan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan yang terkait dengan pelayanan publik seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor berwarna dasar kuning, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional untuk pengelolaan jalan tol.
- Kendaraan angkutan barang. (rfa)