Edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan syiar Ramadhan, tetapi untuk memastikan agar penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (rfa) 1 2 Gus Miftah Kemenag
May Day 2025: 35 Ribu Buruh SPSI Jabar Bergerak ke Monas, Roy Jinto Desak Hapus Outsourcing dan Stop PHK