Kedua, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang memfokuskan pada sudut korban dengan adanya penyelesaian non yudisial. 

Ketiga, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dihentikan karena aturan peralihannya dianggap tidak adil bagi hakim yang ada.  (rfa)

1 2

Comments are closed.

Exit mobile version