ADVERTISEMENT
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan terkait Pemilu.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) fokus pada aspek etika penyelenggara pemilu. Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Tugas DKPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Menerima aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.- ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






