KoranMandala.com – Transparansi kekayaan pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen anti-korupsi utama di Indonesia. Setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data LHKPN untuk menilai kepatuhan dan integritas penyelenggara negara, termasuk anggota DPD Jawa Barat.
Artikel ini menyajikan secara mendalam: perbandingan kekayaan anggota DPD Jabar per 31 Desember 2024, regulasi pelaporan LHKPN, dan konsekuensi atas ketidakpatuhan.
Apa Itu LHKPN dan Mengapa Wajib Dilaporkan?
LHKPN merupakan laporan harta kekayaan pejabat publik kepada KPK. Dasar hukum utama mencakup:
-
Pasal 5 ayat (2) dan (3), UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, yang mensyaratkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah masa jabatan. Anti Korupsi
-
Pasal 7 ayat (1), UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan mandat kepada KPK untuk mendaftarkan dan memeriksa laporan harta penyelenggara negara.
-
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, yang mengatur pelaporan elektronik melalui e-LHKPN secara rinci, termasuk:
-
Pasal 4 ayat (3) dan (4): LHKPN disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atas harta per 31 Desember. ELHKPNAnti Korupsi
-
Data LHKPN 2024 Anggota DPD Jawa Barat
Berikut perincian kekayaan dan status pelaporan dari empat anggota DPD Jawa Barat:
-
Aanya Rina Casmayanti (Teh Aanya) – Total kekayaan: Rp2,985 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan Rp2,55 miliar, kendaraan Rp335 juta, kas Rp100 juta.
-
Alfiansyah Komeng – Total kekayaan: Rp15,77 miliar (tanah & bangunan Rp14,25 miliar, kendaraan Rp1,357 miliar, harta bergerak Rp8 juta, kas Rp156,6 juta).
-
Jihan Fahira – Total kekayaan: Rp129,18 miliar (tanah & bangunan Rp107,93 miliar, kendaraan Rp3,158 miliar, harta bergerak Rp316 juta, kas Rp16,46 miliar, harta lain Rp1,3 miliar).
-
Agita Nurfianti – Tidak ditemukan laporan atas nama tersebut.
Selanjutnya, regulasi pelaporan LHKPN terbaru.
