Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 16:43
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»HITUNG MUNDUR

HITUNG MUNDUR

Opini Senin, 15 April 2024 10:56 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: wikipedia)

OLEH WIDI GARIBALDI

Ngitung mundur….5…4…3…2…1, ya tinggal beberapa hari lagi. Pada tanggal 20 April ini, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya.

Satu dua hari ini, pendapat ke-8 Hakim Mahkamah Konstitusi itu tentu sudah selesai, disimpulkan dalam suatu putusan. Tetapi sebelum dibacakan, simpulan pendapat para Hakim itu belum syah untuk dapat dikatakan sebagai suatu putusan yang berakibat dan berkekuatan hukum.

Seandainya ada Hakim yang tetap pada pendiriannya, maka pendapatnya itu tidak akan menjadi bagian dari pendapar rekan2nya, Pendapatnya dianggap berdiri sendiri tetapi wajib dibacakan pada waktu pembacaan putusan. Itulah yang dinamakan dissenting opinion. Kalau sekedar alasan yang melatarbelakangi putusan itu yang berbeda, maka pendapat yang demikain itu dikenal sebagai concurring opinion.

Pembacaan pendapat para Hakim inilah yang sekarang sedang ditunggu dengan penuh harap serta cemas oleh masyarakat.Mereka yang penuh harap, tentu saja karena menginginkan putusan majelis Hakim, antara lain mengabulkan permohonannya yakni mendiskualifikasi anak sulung Presiden Jokowi sebagai Wakil Presiden Paslon nomor 02. Sikap penuh harap itu akan berubah menjadi cemas, jangan-jangan para Hakim akan menolak permohonan mereka, kendati Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum yang amat serius, bahkan mengandung unsur penyelundupan hukum.

Amicus curie

Tugas yang diembankan ke atas pundak ke-8 Hakim Mahkamah Konstitusi ini sungguh amat berat. Di atas pundak mereka nasib bangsa dan negara sedang dipertaruhkan.

Dari ke-8 Hakim Mahkamah Konstitusi itu, diperkirakan hanya ada 3 orang yang mempunyai nyali, berani berpendapat kendati bertentangan dengan kehendak Punguasa. Mereka itu terdiri dari Suhartoyo, Ketua MK. Saldi Isra, Wakil Ketua dan M.Arief sebagai anggota.

Sisanya, 5 Hakim lainnya, diperkirakan tak punya nyali yang kuat untuk mengeluarkan pendapat yang berlawanan dengan kehendak Pemerintah. Paling banter, pendapat mereka abu-abu serta bersayap.

Tergantung dari sudut pandang mana orang melihatnya. Untuk itulah, tidak kurang dari 303 akademisi telah menyampaikan pendapatnya, amicus curie, dengan maksud untuk membantu pengadilan agar mampu menjatuhkan putusan yang benar-benar sesuai dengan tujuan hukum, yakni menemukan keadilan, bukan hanya sekedar mencarinya, walau merupakan pekerjaan yang teramat sulit. Tetapi tak ada yang tak mungkin.

Seandainya putusan No.90/PUU-XXI/2023 itu benar-benar dianulir, maka kursi Wakil Presiden akan kosong. Apabila hal tersebut benar-benar terjadi maka Konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945 sebenarnya telah menyediakan pintu darurat untuk dapat digunakan keluar dari kemelut ini. Pasal 8 ayat (2) Konstitusi menyebutkan bahwa : “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelias Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden”.  Nah, kalau Prabowo sebagai Presiden terpilih jadi dilantik pada tanggal 10 Oktober nanti, maka ia dapat menyodorkan 2 nama untuk menjadi wakilnya. MPR akan memilihkan satu untuknya sebagai pengganti anak sulung Presiden Jokowi itu.

Ada yang bermimpi dengan melontarkan pertanyaan, bagaimana kalau yang diusulkan itu berasal dari Paslon 01 dan 03 ? Wah, mudah-mudahan bukan mimpi di siang hari bolong ?***

Listen to this article

MK putusan MK
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.