Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:32
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»MK yang Memulai, MK yang Mengakhiri

MK yang Memulai, MK yang Mengakhiri

Lembaga Tinggi yang lahir berdasarkan Pasal 24 (2) Konstitusi itu dikenal sebagai pengadilan dengan putusan serba “aneh”. Ia, misalnya, pernah mengambil putusan yang bersifat ultra petita, yakni putusan yang sebenarnya tidak diminta oleh Pemohon.
Opini Sabtu, 6 April 2024 19:21 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: wikipedia)

Oleh: Widi Garibaldi

BAHWASANYA  Mahkamah Konstitusi itu tidak sama dengan Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga, akan dibuktikan oleh ke 8 Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 22 April nanti. Di minggu ke-3 bulan ini mereka diharapkan sudah selesai memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.

Walaupun 2 Menko dan 2 Menteri telah didengar kesaksiannya, sulit diduga keputusan macam apa yang akan diambil oleh ke-8 Hakim itu. Soalnya, kesaksian yang berhasil dijaring dari ke 2 Menko dan ke 2 Menteri itu tidak terlalu signifikan. Mengenai soal bansos misalnya, yang diduga telah dimanfaatkan untuk kemenangan Paslon 02.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan sidang bahwa dana bansos tidak berasal dari APBN tetapi dari dana operasional Presiden. Lalu mengapa dibagikan menjelang Pilpres ? Karena kita sedang mengahadapi ancaman El Nino. Pokoknya, jawaban-jawaban yang dilontarkan para pembantu Presiden itu, masuk akal.

Nah, kira-kira putusan macam apa yang akan diambil oleh MK ? Paling tidak, para pendukung Paslon 01  yang berjumlah 40.971.726 orang dan 27.041.508 pemilih Paslon 03 mengharapkan agar Paslon 02 yang dinyatakan oleh KPU memenangi Pilpres segera dianulir. Artinya, Pilpres harus diulang. Mungkinkah ?

Berawal dari karpet merah untuk Gibran

Melalui putusan nomor 90/PUU/-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar karpet merah untuk Gibran, anak sulung Presiden Jokowi untuk menjadi calon Wakil Presiden, kendati usianya belum 40 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, tidak mau mengundurkan diri ketika memeriksa perkara itu, kendati Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkannya melakukan hal tersebut. Inilah awal mula terjadinya kekisruhan, sehingga Mahkamah Konstitusi, Lembaga tinggi negara yang lahir dari era Reformasi itu mendapat pelesetan sebagai Mahkamah Keluarga.

Sejak lama pula Lembaga Tinggi  yang lahir berdasarkan Pasal 24 (2) Konstitusi itu dikenal sebagai pengadilan dengan putusan serba “aneh”. Ambil contoh, Mahkamah Konstitusi misalnya pernah mengambil putusan yang bersifat ultra petita, yakni putusan yang sebenarnya tidak diminta oleh Pemohon atau putusan yang melebihi permohonan dari Pemohon. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan perkara mengenai kepentingannya sendiri. Kata orang “jeruk makan jeruk”. Melalui Putusan No. 005/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Lembaga yang sengaja dibentuk antara lain untuk mengawasi tingkah polah para Hakim yang dijuluki “Yang Mulia” itu berwenang mengawasi para Hakim Konstitusi maupun para Hakim di bawah naungan Mahkamah Agung.

Sepenuh harapan kini ditumpahkan kepada Lembaga Tinggi negara ini. Lembaga yang diharapkan dapat mempersembahkan substantive justice, keadilan yang sesungguhnya, kepada seluruh rakyat. Bukan hanya sekedar procedural  justice. Keadilan semu, sekedarmemenuhi ketentuan dan persyaratan.

Mungkinkah ? .-***

Listen to this article

MK
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.