Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 16:30
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»MK = MAHKAMAH KALKULATOR ?

MK = MAHKAMAH KALKULATOR ?

Opini Rabu, 27 Maret 2024 21:26 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: wikipedia)

OLEH : WIDI GARIBALDI

Mahkamah Konstitusi tanpa Paman Anwar ( Anwar Usman) adik ipar Presiden Joko Widodo yang telah mengembangkan karpet merah agar keponakannya, Gibran dapat menjadi Wakil Presiden RI walau usianya belum 40 tahun, mulai bersidang untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Paman Anwar yang sengaja di diskualifikasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjadikan Lembaga Tinggi negara itu akan bersidang dengan 8 hakim saja. Bukan dengan 9 hakim (jumlah ganjil) sebagaimana lazimnya.

Paslon 02 yang dinyatakan KPU memenangi kontestasi, memaksa Paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bertumpuk-tumpuk dokumen yang menyatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakilnya itu curang. Katakan saja soal penggelembungan suara, penggunaan dana Bansos yang tidak wajar, cawe-cawenya Presiden yang “lempar batu sembunyi tangan” ingin menjadikan anaknya sebagai Wakil Presiden.

Nah, ada beberapa pilihan yang dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, Lembaga Tinggi Negara itu menolak seluruh gugatan. Artinya, putusan KPU menjadi syah. Jadi, suka atau tidak, Oktober yang akan datang kita akan punya Presiden/Wakil Presiden baru.

Seandainya permohonan gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi, berarti Keputusan KPU dianggap tidak sah. Artinya, pemilihan harus diulang. Pertanyaannya, apakah mungkin ? Soalnya, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Paling tidak dibutuhkan alokasi biaya hingga Rp71,3 Triliun, seperti Pemilu yang lalu.
Belum lagi masalah waktu, energi dan kesiapan calon pemilih serta efek psikologis mereka yang telah dinyatakan memenangi kontestasi. Pilihan lain yang mungkin diambil oleh MK adalah menolak dan menerima sebagian dari gugatan.

Sungguh berat tugas, beban yang dipikulkan di atas pundak ke-8 Hakim MK itu. Kalau menolak gugatan, mereka akan dicap sudah diintervensi oleh pihak eksekutif. Mereka tak lebih dari burung Beo ! Kalau mengabulkan gugatan, “apa kata dunia ?” Putusan KPU dibatalkan. Paslon 02 dinyatakan batal memenangi pemilihan. Prabowo/Gibran urung menjadi Presiden/Wakil Presiden RI.

Pemilihan harus diulang. Dari mana cicisnya ? Belum lagi kesiapan lainnya, kesiapan mental calon pemilih terutama para pemilih Paslon 02. Nah, itu semua harus dipertimbangkan. Pokoknya rakyat tak menginginkan Mahkamah Konstitusi yang dilahirkan dari rahim era Reformasi itu menjadi Mahkamah Kalkulator. Mahkamah yang hakim hakimnya cuma pintar menghitung untung rugi, agar tetap dapat menduduki kursi Hakim nan empuk dengan segala macam fasilitasnya.

Adakah sanksi putusan MK ?

Putusan Mahkamah Konstitusi itu memang bersifat final and binding. Artinya, sekali MK memutus perkara, selesai sudah. Puas atau tidak puas terima saja.Sudah inkracht. Artinya, sudah berkekuatan hukum yang pasti dan tetap. Tidak ada lagi banding, ke pengadilan manapun seperti diatur dalam Pasal 10 (1) UU No.8/2011 tentang Perubahan atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, putusan MK itu bersifat erga omnes. Artinya, putusan MK itu mengikat dan harus dipatuhi oleh siapapun. Harus dipatuhi oleh mahasiswa hingga Menteri. Harus dipatuhi Presiden hingga Mang Emen yang menjadi kuli bangunan. Harus dilaksanakan oleh Lembaga Tinggi lainnya.Katakanlah BPK atau Mahkamah Agung.
Lalu, bagaimana kalau putusan MK itu tidak dilaksanakan oleh Mang Emen atau Presiden ? Nah, sampai disini, sulit untuk dijawab. Tidak ada undang-undang yang mengaturnya.  ***

Listen to this article

Jokowi Mahkamah Konstitusi
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.