Oleh Widi Garibaldi
Hari ini, Selasa 20 Oktober, dua tahun yang lalu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik oleh MPR menjadi pasangan Presiden/Wakil Presiden RI ke-8. Ternyata mereka memenangi Pilpres dengan sangat meyakinkan.
Tak kurang dari 58,59 % suara pemilih berhasil mereka kantongi. Itu berarti 96.214.691 rakyat mempercayai mereka untuk memegang tampuk pimpinan pemerintahan negeri ini.
ADVERTISEMENT
Para Pemilih sebelumnya tidak mempersoalkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang membentangkan karpet merah untuk Gibran sehingga dapat melangkah menjadi Wakil Presiden RI.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada waktu itu diketuai oleh pamannya, Anwar Usman, mengubah syarat batas usia calon Presiden/Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum.
Selama dua tahun memerintah, ternyata pemerintahan Prabowo disibukkan oleh kegaduhan tentang sah tidaknya Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Soalnya, Putera sulung Presiden ke-7 RI ini tak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat seperti yang disyaratkan Pasal 169 huruf r UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tak menemukan ijazah sang Wakil Presiden,ternyata berbuntut panjang. Para anggota DPR dan MPR ternyata hanya bergeming tatkala diminta sejumlah orang untuk melakukan pemakzulan.
Harapan agar Prabowo sebagai Presiden menjelaskan duduk persoalannya menjadi sia-sia karena yang meminta agar Gibran yang anak Jokowi itu sebagai Wakilnya adalah Prabowo sendiri.
Diam-diam justru ia berterima kasih kepada Gibran karena sudah memenangi pemilihan. Bukankah ia sudah 4 kali keok pada Pilpres sebelumnya ? Lumrah kalau ia berpegang pada pepatah “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Karena itu, siapapun harus mempersiapkan mentalnya, bahwa paling tidak 3 tahun ke depan, “hanya” akan mempunyai Wakil Presiden yang tidak menyandang ijazah SMA dan hanya berpengalaman “setahun jagung”.
Sumpah serapah
Prabowo-Gibran yang baru saja menjejakkan kaki ke tahun ke-3 selain harus menghadapi sumpah serapah mengenai penyeludupan ayat mengenai persyaratan menjadi Wakil Presiden yang memungkinkan Gibran duduk menjadi RI-2, ternyata juga harus menghadapi sumpah serapah dari penduduk di negeri jiran. Masyarakat di negara tetangga mengumpat karena polusi udara tak lagi terbendung.
Siang malam, penduduk Singapura, Malaysia, Filipina bahkan Timor Leste terpaksa memakai masker dan membatasi diri ke luar rumah.
Soalnya, asap kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan, Sumatra dan Papua, terbawa kemana angin berembus. Langit di kota Sungapura, Kualalumpur,Manila hingga Dilly menjadi gelap membuat jarak pandang amat terbatas. Karena langit terus mendung lebih dari sebulan, sumpah serapah tak dapat lagi dibendung.
Caci maki ini ditujukan kepada pemerintah Indonesia yang tak juga berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan kendati muncul setiap tahun.
Kalau mengatasi kebakaran yang sudah dapat diprediksi akan muncul setiap tahun saja tak dapat dilakukan oleh pemerintah, bagaimana dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban hingga 2029 ?***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






