Tanggapan Buya Yahya

“Kita masih belum tahu penjelasannya apakah itu benar-benar tidak ada pembuahan lagi.”ucapnya

Jika sifatnya benar-benar permanen, pastinya tidak ada pembuahan, jadi itu jelas melawan kehendak Allah. “Seakan-akan karena memiliki anak, semuanya itu tidak diperbolehkan,” kata Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Jika sifatnya permanen, kecuali untuk wanita yang hamil dan berisiko membahayakan nyawanya, maka dapat dijadikan permanen.” “Perempuan, jika pria tidak,” tegasnya.

Respon UAS

Sejalan dengan Buya Yahya, UAS juga menyatakan bahwa vaksetomi hukumnya haram bagi seorang muslim.

Sterilisasi yang dilakukan pada perempuan juga dianggap haram olehnya.

Kecuali, wanita itu telah beberapa kali melahirkan dengan cara sesar dan keadaan tersebut mengancam nyawa wanita tersebut.

“Vakestomi adalah perkara yang dilarang, mengapa?” Karena ia memutus hubungan keluarga, dalam Islam tidak diperbolehkan memutus hubungan keturunan.”

Jika wanita tidak memiliki anak setelah putus, itu disebut steril. Hukumnya haram untuk steril, kecuali bagi wanita yang melahirkan melalui operasi cesar, satu, dua, atau tiga kali, kata dokter,

‘Sudah tidak dianjurkan lagi, Bu,’ maka steril diperbolehkan dalam keadaan darurat yang sangat tinggi,” jelas UAS.***

 

1 2

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version