KORANMANDALA.COMBerikut ini jadwal rekrutmen badan ad hoc PPK, , dan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau

Setelah peluncuran Pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu, 31 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) segera membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024. 

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir Antara, Senin 1 April 2024.

Badan ad hoc yang dibentuk termasuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Baca Juga : PKB Kota Bogor Bentuk Desk Pilkada untuk Penjaringan Calon Pemimpin Kota

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan badan ad hoc akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan, namun jadwal pendaftaran Badan Adhoc tersebut belum diumumkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat dilihat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga : KPU Akan Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota, Ini Tahapannya !

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

1 2
Sumber: Berbagai Sumber

Editor: Ririn Fitri Astuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version