Close Menu
    Sabtu, 10 Mei 2025 3:38
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Politik

    Change Indonesia Ogah Damai Soal Pencabutan Izin GIM, Disparbud Jabar Bakal Ikuti Prosedur Ombudsman

    Selasa, 7 Nov 2023 20:55 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Koran Mandala
    KORANMANDALA.COM – Dinas Pariwisata dan Budaya Jawa Barat (Disparbud Jabar) bakal mengikuti prosedur Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan atas pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM ).
    Diketahui, pada 12 Oktober 2023, Change Indonesia melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto ke Ombudsman.
    Change Indonesia menilai pihak Pemprov Jabar telah melakukan maladministrasi ketika mencabut izin penggunaan GIM yang berimbas batalnya acara Anies Baswedan.
    “Kami ikuti prosedur, kami punya argumentasi, mereka punya argumentasi, dan begitu poinnya. Selama masing-masing memiliki alasan, jalan saja karena nanti Ombudsman yang memutuskan siapa yang salah, siapa yang benar,” kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar pada Selasa 7 November 2023.
    Baca Juga: 21 Halte di Kota Bandung Direvitalisasi Dengan Anggaran Rp182 Juta
    Dengan begitu, pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Ombudsman untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, dia memastikan Pemprov Jabar sudah mengantongi bukti pembatalan penggunaan GIM.
    “Jadi pada prinsipnya kita menunggu aja, ketika kami dipanggil, kami hadir untuk menjelaskan,” ujarnya.
    Menurutnya, pemerintah sudah berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan seadil-adilnya. Termasuk, memfasilitasi kegiatan yang dilakukan masyarakat ketika ingin menggunakan aset pemerintah.
    Baca Juga: Piala Dunia U-17 Segera Bergulir, Sampah Masih Jadi Persoalan, Ini Permintaan DPRD Kota Bandung
    “Pemerintah ini punya dua fungsi, pertama sebagai regulator, kedua sebagai fasilitator. Kami punya tempat dan masyarakat membutuhkan dan itu bisa dipakai ya silahkan dipakai karena kami memfasilitasi itu, tapi kan konteksnya jelas,” tuturnya.
    Benny menjelaskan, dalam edaran KPU sudah dijelaskan bahwa kegiatan politik dilarang dilakukan di aset-aset pemerintah, sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
    Dengan begitu, dia yakin keputusan yang diambil oleh Pemprov Jabar sudah merujuk pada aturan yang berlaku. Dia juga memastikan, Pemprov Jabar tidak pernah menghambat berbagai pihak untuk menggunakan fasilitas pemerintah.
    Baca Juga: Atlet Karate SDN 083 Babakan Surabaya Kota Bandung Sabet 15 Medali Kejuaraan UPI Cup Tingkat Nasional
    “Kami sesuai aturan, kami kan tidak pernah menghambat, siapapun juga boleh dipakai,” ujarnya.
    Diwartakan sebelumnya, Presidium Change Indonesia, Acep Jamaludin mengaku pihak Ombudsman menawarkan rekonsiliasi ketika dirinya diminta keterangan tentang laporan yang sudah dilayangkannya.
    Akan tetapi, Change Indonesia enggan berdamai dengan Pemprov Jabar dan tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan. Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan kesepakatan.
    Baca Juga: Sebanyak 285 Caleg Kota Bandung adalah Kalangan Perempuan
    “Tadi da beberapa tawaran rekonsiliasi seperti surat permintaan maaf secara tertutup. Tapi kami menyepakati, kami akan menolak hal seperti itu dan kami tidak akan berdamai dalam perkara ini,” kata dia, Selasa 7 November 2023. (zad/sam)
    Change Indonesia Gedung Indonesia Menggugat GIM
    Reza Deny Rustama

    Ade Mamad Sam

    BERITA LAINNYA

    Ilustrasi Kampus ITB

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen

    Bupati Purwakarta Tantang Verrel Bramasta Bina Pelajar Bermasalah Versi Sendiri

    Indri Rindani Dorong Strategi Branding dan Kolaborasi, UMKM Bandung Harus Naik Kelas!

    Indri Rindani Dorong Strategi Branding dan Kolaborasi, UMKM Bandung Harus Naik Kelas!

    Om Ulan Dukung Lembur Katumbiri Jadi Wisata Gratiskan, Tapi Ingatkan Potensi Pungli

    Om Ulan Dukung Lembur Katumbiri Jadi Wisata Gratiskan, Tapi Ingatkan Potensi Pungli

    Anggota DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan

    Dari Barak ke Pesantren, Solusi Tedy Rusmawan Atasi Siswa Bermasalah

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    UP3 Bandung Sigap Cepat Proses Tambah Daya PT. DAM Utama Sakti Prima

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Pengamanan Ketat Nobar Persib di Garut, Polres Siapkan Pasukan Gabungan TNI-Polri

    Persib vs Barito Putera : Jalannya Pertandingan dan Hasil Pertandingan Skor Akhir 1-1

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Thom Haye Lamar Bibeche Riva Sebelum Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Majalengka Lepas 1.000 Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus Sawah

    Antusias Bobotoh Tukar Tiket Jelang Persib vs Barito Putera di Bandung

    Susunan Pemain Persib Bandung vs Barito Putera

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.