Nasional

Pengamat Transportasi ITB: Mobil Listrik Bisa Dipajaki

KORANMANDALA.COM – Pengamat Transportasi ITB, Sony Sulaksono menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak terhadap mobil listrik. Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik saat ini lebih banyak didorong oleh kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk insentif.

“Masalah mobil listrik kenapa tidak bisa diambil pajak? Itu karena dorongan dari pemerintah pusat. Padahal sebenarnya pemerintah daerah bisa saja mengenakan pajak kendaraan listrik,” ujar Sony saat dihubungi Koran Mandala, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan pembebasan pajak mobil listrik saat ini sebagian besar hanya bersumber dari peraturan menteri, sementara aturan yang lebih tinggi seperti undang-undang dan peraturan pemerintah tetap memberi ruang bagi daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

“Payung aturan mobil listrik bebas pajak itu kan dari peraturan menteri. Sementara ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih kuat yang membolehkan pemerintah daerah mengambil pajak dari mobil listrik. Jadi sebenarnya bisa,” katanya.

Menurut Sony, pemerintah daerah hanya perlu memiliki keberanian politik apabila ingin menerapkan pajak kendaraan listrik di wilayahnya.

“Kalau Jawa Barat mau beda dengan provinsi lain dan mobil listrik dikenakan pajak, sebenarnya boleh saja. Tinggal berani atau tidak,” ucapnya.

Ia menegaskan pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

“Pajak kendaraan itu kewenangan daerah. Memang dulu ada dorongan dari presiden agar mobil listrik dibebaskan pajak dan diberi subsidi supaya masyarakat tertarik membeli,” ujarnya.

Sony juga menilai mobil listrik tidak seharusnya mendapat perlakuan istimewa dalam kebijakan transportasi, terutama di kota-kota besar yang menghadapi persoalan kemacetan.

“Saya termasuk yang menolak mobil listrik bebas ganjil genap misalnya  di Jakarta. Masalah utama kota-kota di Indonesia itu macet karena jumlah mobil terlalu banyak,” katanya.

Menurutnya, mobil listrik tetap perlu dikenakan aturan pembatasan kendaraan dan pajak agar lebih adil bagi seluruh pengguna kendaraan.

“Mobil listrik harus tetap kena ganjil genap dan kena pajak supaya fair. Jangan ada eksklusivitas hanya karena mobil listrik,” ucapnya.

Selain itu, Sony menilai kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya ramah lingkungan karena sumber energi listrik nasional masih banyak berasal dari batu bara.

“Mobil listrik di Indonesia juga belum sepenuhnya ramah lingkungan karena listriknya masih banyak berasal dari batu bara,” pungkasnya.

KoranMandala.com

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

10 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

10 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

12 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

12 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

13 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

15 jam ago