KORANMANDALA.COM – Jawa Barat kembali menjadi provinsi dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia pada periode Januari hingga April 2026. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan dan jaminan hak pekerja benar-benar berjalan bagi buruh terdampak PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tenaga kerja terdampak PHK secara nasional mencapai 15.425 orang. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menyumbang 3.339 pekerja atau sekitar 21,65 persen dari total nasional.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Minggu (10/5/2026).
Tingginya angka PHK di Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah isu perlindungan pekerja terdampak PHK menjadi salah satu tuntutan utama buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026..
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, memastikan hak-hak pekerja terdampak PHK tetap dipenuhi.
“Hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK, di antaranya pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua,” kata Kim di Bandung, Sabtu (2/5/2026).
Selain memastikan hak pekerja, Disnakertrans Jawa Barat juga melakukan langkah mitigasi agar gelombang PHK tidak terus meluas.
“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” ujarnya.
Di tengah tingginya angka PHK yang kembali terjadi di Jawa Barat, publik kini menanti sejauh mana program perlindungan pekerja dan stimulus industri mampu menekan gelombang PHK sekaligus memberikan kepastian bagi para buruh terdampak.
