KORANMANDALA.COM – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam PP Tunas dinilai sebagai momentum penting bagi orang tua untuk memperbaiki pola pengasuhan digital.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba), Stephani Raihana Hamdan, menyebut banyak orang tua selama ini keliru karena justru memberikan akses pada konten yang bersifat adiktif sejak dini.
“Sekarang ini kesempatan bagi orang tua untuk ‘bertobat’, berhenti memberikan konten adiktif kepada anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan ini seharusnya tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga kesadaran keluarga dalam melindungi anak dari dampak negatif digital.
Stephani mendorong orang tua untuk menggantikan kebiasaan anak bermain gadget dengan aktivitas yang lebih sehat dan produktif, baik secara fisik, kognitif, maupun sosial.
Beberapa alternatif yang disarankan antara lain:
1. Aktivitas fisik seperti olahraga atau bela diri untuk melatih motorik
2. Kegiatan outdoor agar anak mendapat paparan sinar matahari
3. Aktivitas kognitif seperti membaca buku atau bermain teka-teki
4. Kegiatan rumah tangga seperti berkebun atau merawat hewan
5. Interaksi sosial langsung dengan teman sebaya
Ia juga menyoroti pentingnya interaksi sosial nyata dibandingkan interaksi digital yang dinilai semu.
“Anak itu harus belajar nilai, empati, kerja sama, dan sopan santun dari interaksi langsung. Itu tidak bisa didapat dari media sosial. Di sana tidak ada ruang untuk belajar bagaimana merespons emosi teman secara nyata, yang ada hanya emoticon,” ujarnya.
Menurutnya, pembelajaran sosial yang sesungguhnya hanya bisa didapat melalui interaksi langsung, di mana anak bisa melihat respons emosional secara nyata.
“Anak seharusnya bertemu langsung dengan temannya, ikut kegiatan bersama, seperti ekstrakurikuler atau aktivitas lain yang sesuai minatnya. Dari situ mereka belajar menjadi manusia yang utuh secara sosial,” lanjutnya
Sebagai penutup, Stephani menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat, khususnya orang tua.
“Kita sebagai masyarakat, khususnya orang tua, harus ikut mengimplementasikan. Bukan hanya karena ada aturan, tapi karena kesadaran akan bahaya digital itu sendiri,” lanjutnya.
Stephani berharap, upaya ini dapat melindungi generasi mendatang agar tidak terjerumus dalam dampak negatif dunia digital.
“Kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak menjadi generasi yang teracuni digital, tetapi tumbuh dengan karakter yang baik dan kemampuan diri yang matang, meskipun nantinya tetap hidup berdampingan dengan teknologi,” tegasnya.
